Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, dilakukan di TPA.
(2) Pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
(3) Pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan metode:
a. lahan urug terkendali;
b. lahan urug sanitasi; dan/atau
c. penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Koreksi Anda
