Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e, dilakukan di TPA. (2) Pemrosesan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (3) Pemrosesan akhir sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan metode: a. lahan urug terkendali; b. lahan urug sanitasi; dan/atau c. penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Koreksi Anda