Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah di TPS 3R dan TPST harus memenuhi persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan standar prasarana dan sarana pengolahan sampah di TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda