Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Walikota. (2) Walikota dalam MENETAPKAN lokasi TPS 3R dan TPST harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah Daerah.
Koreksi Anda