Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdapat di:
a. Kelurahan;
b. kawasan permukiman, kawasan komersial, dan kawasan khusus.
(2) Pengolahan sampah di TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat di Kecamatan.
(3) Pengolahan sampah di TPS 3R kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diselenggarakan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan.
(4) Pengolahan sampah di TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikerjasamakan dan/atau dapat diselenggarakan oleh badan usaha di bidang kebersihan atau persampahan di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah.
(5) Penyediaan lahan TPS 3R di Kelurahan dan TPST di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, masyarakat dan/atau badan usaha dibidang kebersihan atau persampahan.
Koreksi Anda
