Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. pemadatan; b. pengomposan; c. daur ulang materi; d. daur ulang energy; dan/atau e. pengolahan sampah lainnya dengan teknologi ramah lingkungan. (2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum dan pengelola kawasan.
Koreksi Anda