Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA.
Koreksi Anda
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran