Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dilakukan di TPS 3R, TPST dan/atau TPA.
Koreksi Anda