Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah daerah dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib : a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS 3R ke TPST dan/atau TPA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda