Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengangkutan sampah dari TPS 3R ke TPST dan/atau ke TPA sampah yang telah dipilah atau pewadahan tidak boleh dicampur
(2) Dalam hal terdapat sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pengangkutan sampah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
