Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengangkutan sampah dari TPS 3R ke TPST dan/atau ke TPA sampah yang telah dipilah atau pewadahan tidak boleh dicampur (2) Dalam hal terdapat sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, pengangkutan sampah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda