Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan TPS 3R dan/atau sarana pengumpulan sampah.
(2) Sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. gerobak; atau
b. Kendaraan bermotor
(3) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyediakan TPS 3R skala kawasan wajib memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
