Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan TPS 3R dan/atau sarana pengumpulan sampah. (2) Sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. gerobak; atau b. Kendaraan bermotor (3) Pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyediakan TPS 3R skala kawasan wajib memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda