Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Sebagai upaya mendukung kegiatan pengumpulan sampah, diatur jadwal pengumpulan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
