Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sampah perorangan dan/atau rumah tangga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; dan
b. sampah pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menjadi tanggung jawab pengelola kawasan tersebut.
(2) Penyediaan sarana pengumpulan sampah rumah perorangan dan/atau rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Penyediaan sarana pengumpulan sampah pada kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab pengelola kawasan.
Koreksi Anda
