Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS 3R atau TPST.
(2) Dalam melakukan pengambilan dan pemindahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan pemilahan sampah sesuai jenis sampah.
Koreksi Anda
