Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ditempatkan berdasarkan : a. volume sampah; b. jenis sampah dan sifat sampah; c. jadwal pengumpulan; d. jenis sarana pengumpulan dan pengangkutan; dan e. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah. (2) Sarana pemilahan dan pewadahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menggunakan penutup dan diberi label atau tanda serta memenuhi standar wadah sampah; (3) Ketentuan mengenai standar wadah sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda