Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam
melakukan pemilahan sampah wajib menyediakan sarana pemilahan dan pewadahan sampah skala kawasan.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan sarana pemilahan sampah skala Daerah.
(3) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menggunakan sarana yang memenuhi persyaratan:
a. jumlah sarana sesuai jenis pengelompokan sampah;
b. diberi label atau tanda; dan
c. bahan, bentuk, dan warna wadah.
Koreksi Anda
