Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemilahan sampah, produsen harus mencantumkan label atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk, yang menunjukkan bahwa sisa produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan merupakan jenis :
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. sampah yang mudah terurai;
c. sampah yang digunakan kembali;
d. sampah yang dapat di daur ulang; dan
e. sampah lainnya.
(2) Ketentuan mengenai simbol dan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
