Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemilahan sampah, produsen harus mencantumkan label atau tanda pada produk dan/atau kemasan produk, yang menunjukkan bahwa sisa produk dan/atau kemasan produk yang dihasilkan merupakan jenis : a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mudah terurai; c. sampah yang digunakan kembali; d. sampah yang dapat di daur ulang; dan e. sampah lainnya. (2) Ketentuan mengenai simbol dan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda