Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah.
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh :
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah.
(3) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah yang terdiri atas:
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. Sampah yang mudah terurai;
c. Sampah yang dapat digunakan kembali;
d. Sampah yang dapat didaur ulang; dan
e. Sampah lainnya.
(4) Sampah yang mengandung bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain :
a. kemasan obat serangga;
b. kemasan oli;
c. kemasan obat-obatan;
d. obat-obatan kadaluwarsa.
e. peralatan listrik; dan
f. peralatan elektronik rumah tangga serta yang sejenis.
(5) Sampah yang mudah terurai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, antara lain:
a. Sampah yang berasal dari tumbuhan;
b. hewan; dan/atau
c. bagian yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme seperti sampah makanan dan serasa, serta yang sejenis.
(6) Sampah yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahan antara lain kertas kardus, botol minuman, dan kaleng, serta yang sejenis.
(7) Sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan sampah yang dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolahan antara lain sisa kain, plastik, kertas, dan kaca.
(8) Sampah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, merupakan residu, serta yang sejenis.
Koreksi Anda
