Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengaturan dalam penyelenggaraan acara/event sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan:
a. koordinasi antara penyelenggara acara dengan pemerintah setempat;
b. meminta penyelenggara acara mendukung program pengelolaan sampah dengan menyampaikan pesan terkait kampanye lingkungan; atau
c. mengarahkan penyelenggara acara untuk menggunakan bahan yang dapat digunakan kembali.
(2) Koordinasi dengan pemerintah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi rencana penyelenggaraan acara, pewadahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah.
Koreksi Anda
