Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usahanya.
(2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
a. penggunaan bahan baik untuk produksi maupun pewadahan yang sedikit mungkin menimbulkan sampah;
b. penggunaan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
c. pendauran sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; dan
d. upaya pengurangan sampah dari kegiatan usahanya untuk menghasilkan produk dan energi; dan
e. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk dan penampungan kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen;
Koreksi Anda
