Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Dalam usaha pengurangan sampah, Pemerintah Daerah melakukan kegiatan:
a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha dan/atau produsen;
b. fasilitasi masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah; dan
c. pembinaan dan pengaturan terhadap upaya pengurangan sampah termasuk dalam penyelenggaraan acara/event tertentu di ruang publik.
(2) Pelaku usaha dan/atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib melakukan pembatasan timbulan sampah.
(3) Pembatasan timbulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin;
c. melakukan pendauran ulang sampah dengan cara:
1) melakukan pemanfaatan kembali sampah;
2) penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, dapat didaur ulang dan/atau digunakan ulang secara bertahap.
(4) Pelaku usaha dan/atau produsen dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan cara :
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat didaur ulang;
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang,;
d. dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(5) Pelaku usaha dan/atau produsen dalam melakukan pemanfaatan kembali sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai, dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang;
dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang.
(6) Pelaku usaha dan/atau produsen dalam pelaksanaan pendauran ulang sampah dapat menunjuk pihak lain.
(7) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam melakukan pendauran ulang wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda
