Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pengelolaan sampah.
(2) Pembinaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. koordinasi;
b. sosialisasi dan/atau kampanye;
c. penyuluhan dan bimbingan teknis;
d. supervisi dan konsultasi;
e. pendidikan dan pelatihan;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan/atau
h. penyebarluasan informasi.
(3) Kegiatan pembinaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
