Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pengelolaan sampah. (2) Pembinaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi; b. sosialisasi dan/atau kampanye; c. penyuluhan dan bimbingan teknis; d. supervisi dan konsultasi; e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan/atau h. penyebarluasan informasi. (3) Kegiatan pembinaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda