Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat dampak negatif yang ditimbulkan dalam kegiatan pengelolaan sampah dan/atau perbuatan larangan dalam perda ini dapat menyampaikan pengaduan kepada Walikota melalui Lurah, Camat dan/atau Kepala Perangkat Daerah. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dengan cara lisan dan/atau tertulis. (3) Pengaduan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi: a. identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi; b. lokasi terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah ; c. dugaan sumber dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah; d. waktu terjadinya dampak dan/atau perbuatan dalam kegiatan pengelolaan sampah. (4) Data pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, wajib dirahasiakan oleh penerima pengaduan. (5) Pengadu berhak menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab. (6) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan melalui Lurah atau Camat setempat. Lurah atau camat setempat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab. (7) Dalam hal pengaduan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, pengadu dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pengaduan masyarakat diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda