Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan badan usaha.
(2) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
