Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada setiap orang yang melakukan: a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau b. pelanggaran tertib penanganan sampah. (2) Desinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada: a. lembaga dan perseorangan; dan b. badan usaha. (3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa : a. penghentian subsidi; dan/atau b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa. (4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa : a. penghentian subsidi; b. penghentian pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah; dan/atau c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa; (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda