Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan disinsentif kepada setiap orang yang melakukan:
a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
b. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2) Desinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada:
a. lembaga dan perseorangan; dan
b. badan usaha.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa :
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
(4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa :
a. penghentian subsidi;
b. penghentian pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah;
dan/atau
c. denda dalam bentuk uang/barang/jasa;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
