Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada setiap lembaga, pelaku usaha, perseorangan yang melakukan pengurangan dan/atau pengolahan sampah berupa :
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
(2) Insentif diberikan kepada :
a. lembaga dan perseorangan; dan/atau
b. badan usaha.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa:
a. Pemberian penghargaan;
b. Pemberian subsidi; dan/atau
c. keringanan dan/atau pengurangan retribusi.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa :
a. pemberian penghargaan;
b. pemberian kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah;
c. pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu;
d. penyertaan modal daerah; dan/atau
e. pemberian subsidi.
Koreksi Anda
