Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada setiap lembaga, pelaku usaha, perseorangan yang melakukan pengurangan dan/atau pengolahan sampah berupa : a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan; c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah. (2) Insentif diberikan kepada : a. lembaga dan perseorangan; dan/atau b. badan usaha. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa: a. Pemberian penghargaan; b. Pemberian subsidi; dan/atau c. keringanan dan/atau pengurangan retribusi. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berupa : a. pemberian penghargaan; b. pemberian kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah; c. pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu; d. penyertaan modal daerah; dan/atau e. pemberian subsidi.
Koreksi Anda