Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan sampah dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. hibah; b. pinjaman; dan/atau c. investasi badan usaha.
Koreksi Anda