Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola Sampah. (2) Lembaga pengelola sampah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada : a. kelurahan; b. kecamatan; c. kawasan komersil; d. kawasan industri; e. fasilitas umum; f. fasilitas sosial; atau g. fasilitas lainnya. (3) Pembentukan lembaga pengelola Sampah pada fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dilakukan sesuai kebutuhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata kerja dan tugas lembaga pengelola Sampah diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda