Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), setiap Orang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota.
(2) Permohonan izin pengelolaan sampah harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. data akta pendirian perusahaan;
b. nama penanggung jawab kegiatan;
c. nama, alamat dan bidang usaha dan/atau kegiatan perusahaan;
d. nomor telepon perusahaan;
e. wakil perusahaan yang dapat dihubungi; dan
f. sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. kesesuaian tata ruang;
b. jenis dan karakteristik sampah yang akan diolah;
c. rencana pengelolaan limbah cair dan/atau padat;
d. penanggulangan darurat; dan
e. ketersediaan sumber daya manusia.
(5) Untuk kegiatan pengelolaan yang wajib Amdal atau UKL-UPL permohonan izin harus dilengkapi dengan izin lingkungan.
(6) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah diumumkan kepada masyarakat.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
