Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan TPA dapat dilakukan jika memenuhi kriteria seperti: a. TPA telah penuh dan tidak mungkin diperluas; b. keberadaan TPA sudah tidak sesuai lagi dengan RTRW/RTRK kota/kabupaten; dan/atau c. dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka. (2) Rehabilitasi TPA dapat dilakukan jika memenuhi kriteria seperti: a. TPA telah menimbulkan masalah lingkungan; b. TPA yang mengalami bencana tetapi masih layak secara teknis; c. TPA dioperasikan dengan cara penimbunan terbuka. d. pemerintah kota / kabupaten masih sulit mendapatkan calon lahan pengembangan TPA baru; e. kondisi TPA masih memungkinkan untuk direhabilitasi, baik melalui proses penambangan kompos terlebih dahulu atau langsung digunakan kembali; f. TPA masih dapat dioperasikan dalam jangka waktu minimal 5 tahun dan atau memiliki luas lebih dari 2 Ha; g. lokasi TPA memenuhi ketentuan teknis pemilihan lokasi TPA; h. peruntukan lahan TPA sesuai dengan rencana peruntukan kawasan dan Rencana Tata Ruang Wilayah / Kota (RTRW / K); dan i. kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar lokasi mendukung. (3) Dalam hal menentukan TPA akan ditutup atau direhabilitasi didasarkan atas hasil penilaian indeks risiko.
Koreksi Anda