Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas : a. pengurangan sampah b. penanganan sampah.
Koreksi Anda
Penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas : a. pengurangan sampah b. penanganan sampah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran