Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan sampah, setiap orang wajib :
a. mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan; dan
b. menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya;
(2) Mengurangi dan menangani sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah;
b. menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan/standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan;
c. menggunakan bahan yang dapat di daur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam;
d. menyediakan wadah sampah terpilah pada setiap angkutan umum, kendaraan pribadi, fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, dan pusat perbelanjaan;
Koreksi Anda
