Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengelolaan Sampah, setiap Orang berhak :
a. mendapatkan pelayanan dalam Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang Pengelolaan Sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
d. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan Pengolahan Sampah di TPA; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
