Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan meliputi : a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; d. MENETAPKAN lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah; e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. (2) Penetapan lokasi TPST dan TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda