Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah; b. melakukan penelitian pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; c. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah; d. melaksanakan Pengelolaan Sampah dan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah; e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil Pengolahan Sampah; f. mendorong dan memfasilitasi penerapan teknologi Pengolahan Sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan/atau menangani sampah; dan g. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah daerah, lembaga pengelola sampah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam Pengelolaan Sampah
Koreksi Anda