Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah;
b. melakukan penelitian pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah;
c. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan dan penanganan sampah;
d. melaksanakan Pengelolaan Sampah dan memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah;
e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil Pengolahan Sampah;
f. mendorong dan memfasilitasi penerapan teknologi Pengolahan Sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi dan/atau menangani sampah; dan
g. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah daerah, lembaga pengelola sampah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam Pengelolaan Sampah
Koreksi Anda
