Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya Pengelolaan Sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
