Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
Pengelolaan sampah bertujuan untuk:
a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat;
c. meningkatkan kapasitas pengetahuan dan perilaku masyarakat dalam mengurangi dan/atau menangani sampah;
d. meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan;
e. menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis; dan
f. mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
