Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sampah bertujuan untuk: a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah; b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat; c. meningkatkan kapasitas pengetahuan dan perilaku masyarakat dalam mengurangi dan/atau menangani sampah; d. meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan; e. menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis; dan f. mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda