Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran lokasi penanaman pohon penghijauan adalah : a. halaman gedung peribadatan; b. halaman sekolah; c. halaman kantor; d. median/ bahu jalan; e. tebing/ pinggir sungai; f. lokasi mata air; g. pekarangan/ pemukiman; h. taman kota; i. pantai; j. lahan gundul/ kritis; dan k. pekuburan. (2) Teknis pelaksanaan penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda