Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pencegahan pencemaran tanah meliputi:
a. penetapan mekanisme perizinan pembuangan limbah suatu usaha dan/atau kegiatan, dan persyaratan izin pembuangan limbah ke media tanah; dan
b. penetapan mekanisme pengawasan penataan instrumen pencegahan pencemaran serta pemantauan dan pemulihan kualitas tanah.
(2) Mekanisme kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
