Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang wajib melakukan pengujian terhadap emisi gas buang dan udara ambien dan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang wajib memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan/atau memasarkan produk yang berpotensi menimbulkan emisi dan gangguan pencemaran udara ambien, wajib mentaati standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan.
(4) Standar baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan bergerak;
b. baku tingkat kebisingan;
c. baku tingkat getaran; dan
d. baku mutu tingkat kebauan.
Koreksi Anda
