Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair wajib: a. melakukan pengujian terhadap kualitas dan mengukur debit limbah cair dan melaporkan kepada instansi lingkungan hidup minimal 3 (tiga) bulan sekali; b. memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan c. memiliki izin pembuangan limbah cair. (2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan memanfaatkan limbah cair sesuai baku mutu limbah cair wajib memiliki izin dan/atau rekomendasi pemanfaatan aplikasi limbah dari Walikota. (3) Izin dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Instansi Perizinan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, meliputi: a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); b. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); c. Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); d. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH); e. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH), dan f. Audit Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda