Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari air wajib melakukan pengelolaan limbah cair melalui: Grease Trap dan/ atau IPAL terlebih dahulu dengan tidak melakukan proses pengenceran sebelum dibuang ke media lingkungan sesuai standar baku mutu yang telah ditetapkan.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagai dimaksud pada ayat (1), setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki tenaga teknis ahli pengolahan limbah.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki tenaga ahli pengolahan limbah, wajib mengajukan bimbingan kepada instansi yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
