Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah dengan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat sebagai mitra dalam pengendalian lingkungan hidup.
Koreksi Anda
