Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran pada lingkungan hidup, setiap pendidikan formal di Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan hidup.
(2) Pemerintah Daerah mengembangkan pendidikan formal dan non formal yang menumbuhkan kesadaran masyarakat umum untuk terlibat aktif dalam kegiatanpengendalian lingkungan hidup.
(3) Dalam penyelenggarakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
(4) Pemerintah Daerah melakukan hasil evaluasi hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
Koreksi Anda
