Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Walikota. (2) Izin atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah izin atau rekomendasi kelayakan lingkungan atau layak lingkungan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperhatikan: a. rencana tata ruang wilayah Kota Manado; b. nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat; dan c. ketentuan-ketentuan hukum nasional dan internasional serta perjanjian-perjanjian kerjasama internasional. (4) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib mendapat izin dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan; b. penggunaan bahan berbahaya dan beracun; c. penyimpanan sementara limbah B3; d. penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun; e. pembuangan air limbah ke tanah, air, dan/atau sumber air; f. pengambilan air bawah tanah; g. pemotongan pohon turus jalan, taman dan hutan kota yang merupakan aset Pemerintah Daerah; h. pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari dan ke serta melewati wilayah Daerah; i. penggunaan incenerator; j. penggunaan generator set; dan k. usaha dan/atau kegiatan lain yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai usaha dan/atau rekomendasi dari Walikota. (5) Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib mendapat izin dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda