Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah membentuk Instansi Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggung jawab yang berfungsi sebagai:
a. penyusun peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup;
b. pelaksana koordinasi dan integrasi perencanaan di bidang pengendalian dampak lingkungan;
c. penyusun perencanaan dan pelaksanaan program pengendalian lingkungan hidup;
d. pelaksanaan fungsi koordinator pelaksana sidang komisi Penilai AMDAL;
e. pelaksanaan koordinasi pemberian perizinan dan/atau rekomendasi bagi kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam serta memberikan pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan;
f. pengawas dan pengendali perizinan pembuangan limbah cair/emisi, eksploitasisumberdaya alam serta rekomendasi izin yang telah dikeluarkan;
g. pelaksana pengawasan pelaksanaan dokumen kajian lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan, yang berupa AMDAL, UKL- UPL, SPPL, DELH dan DPLH;
h. pelaksana pengawasan, pemantauan dan pembinaan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah;
i. pelaksana pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan hidup;
j. pelaksana koordinasi pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup;
k. pelaksana perencanaan, penelitian, dan pengembangan kapasitas di bidang lingkungan hidup;
l. pelaksana pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup;
m. pelaksana pengelolaan laboratorium lingkungan;
n. pelaksana upaya pencegahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
o. pelaksana penangan masalah atau sengketa lingkungan;
p. pelaksana pengupayaan dan pengembangan kerjasama pengendalian dampak lingkungan;
q. perencana dan penyusun serta pengembang sistem informasi lingkungan;
r. pengelola urusan kesekretariatan instansi; dan
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Pemerintah Daerah melalui instansi lingkungan hidup, berkewajiban:
a. menyusun RPPLH sesuai dengan kewenangannya, yang memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan Iklim, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah;
b. membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program;
c. memberikan informasi seluas-luasnya tentang kebijakan pengendalian lingkungan hidup kepada instansi lain pada Pemerintah Daerah dan masyarakat;
d. mengelola informasi tentang kebijakan pengendalian lingkungan hidup, sesuai perkembangan teknologi sehingga mudah diakses oleh masyarakat;
e. menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;
f. menerima, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sesuai dengankebijakan dan/atau rencana kebijakan pengendalian lingkungan hidup;
g. menerima dan menindak lanjuti pengaduan atau laporan tentang masalah lingkungan hidup sesuai prosedur yang berlaku;
h. melaksanakan penegakan hukum dan kewajiban lainnnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan;
Koreksi Anda
