Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengambil kebijakan mengenai sumber daya alam, Pemerintah Daerah wajib melibatkan dan mengoordinasikan dengan pemangku kepentingan dan sektor yang terkait dan/atau mengintegrasikan kebijakan dimaksud dengan Pemerintah Daerah lain atau dengan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.
(2) Dalam mengambil kebijakan mengenai sumber daya alam, Pemerintah Daerah wajib mendasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
(3) Tiap kebijakan tentang kegiatan yang diambil Pemerintah Daerah dalam upaya pengendalian lingkungan hidup wajib dilakukan secara transparan, melibatkan dan menjamin aksesibilitas masyarakat serta memberikan kesempatan kepada masyarakatuntuk mengkaji dan
memberikan pendapat atas konsep keputusan yang menyangkut hal-hal pengendalian tersebut.
Koreksi Anda
