Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas : a. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan pengendalian lingkungan hidup; b. perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengendalian lingkungan hidup; c. pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup; d. pelaksanaan perlindungan cagar budaya; e. peningkatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam pengendalian lingkungan hidup; f. pelayanan pengaduan dan penyelesaian kasus dan/atau sengketa lingkungan hidup, secara sederhana dan transparan; g. pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup; h. pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup; i. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup; dan j. pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup dengan pihak lain berdasarkan koordinasi dan/atau kerjasama dan/atau kemitraan.
Koreksi Anda