Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas :
a. pelaksanaan kajian/penelitian dan pengembangan pengendalian lingkungan hidup;
b. perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengendalian lingkungan hidup;
c. pelaksanaan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup;
d. pelaksanaan perlindungan cagar budaya;
e. peningkatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam pengendalian lingkungan hidup;
f. pelayanan pengaduan dan penyelesaian kasus dan/atau sengketa lingkungan hidup, secara sederhana dan transparan;
g. pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup;
h. pengelolaan sistem informasi lingkungan hidup;
i. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup;
dan
j. pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup dengan pihak lain berdasarkan koordinasi dan/atau kerjasama dan/atau kemitraan.
Koreksi Anda
