Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Manado. Ditetapkan di Manado pada tanggal 14 Februari 2020 WALIKOTA MANADO, G. S. VICKY LUMENTUT Diundangkan di Manado pada tanggal 18 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA MANADO, MICLER C. S. LAKAT BERITA DAERAH KOTA MANADO TAHUN 2020 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA : SEKRETARIAT DAERAH KOTA MANADO BAGIAN HUKUM JABATAN PARAF WALIKOTA MANADO MOHON DITANDATANGANI WAKIL WALIKOTA MANADO SEKRETARIS DAERAH KOTA MANADO ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN Plt. KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KEPALA BAGIAN HUKUM KEPALA BIDANG TATA LINGKUNGAN HIDUP KASSUBBAG PERUNDANG-UNDANGAN ttd ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP I. UMUM Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di daerah adalah telah berlangsungnya penurunan daya dukung lingkungan. Permasalahan lingkungan ini terjadi sebagai akibat dari rendahnya akan kesadaran sebagian masyarakat terhadap pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup. Hal tersebut dapat dipicu oleh beberapa faktor, antara lain: perubahan fungsi dan tatanan lingkungan, penurunan fungsi dan kualitas lingkungan, tidak adanya keterpaduan pengelolaan sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengendalian lingkungan hidup antar berbagai pihak, kurang optimalnya pemanfaatan ruang kota serta pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan industri, aktifitas rumah tangga dan asap pembuangan mesin kendaraan bermotor di lalu lintas. Tingginya tingkat kepadatan penduduk dan aktifitasnya telah memberikan efek samping yaitu tekanan terhadap kemampuan daya dukung lingkungan untuk menerima beban buangan limbah padat, cair, dan emisi. Tekanan terhadap daya dukung lingkungan sebagai akibat beban buangan limbah juga disebabkan oleh kondisi letak geografis daerah yang berada pada lekungan dan lintasan daerah pengaliran sungai yang keberadaannya sudah tercemar. Tidak proporsionalnya keberadaan ruang terbuka hijau dengan luas areal terbangun kota sebagai akibat kegiatan pembangunan fisik dan padatnya penduduk, telah mengurangi besaran peresapan air ke dalam tanah yang berdampak pada semakin meningkatnya potensi banjir maupun potensi longsor. Meningkatnya kepadatan lalu-lintas kendaraan bermotor juga berdampak pada peningkatan pencemaran udara di daerah. Permasalahan lingkungan tersebut di atas perlu diupayakan dengan jalan dilakukannya pengendalian lingkungan secara terpadu antar berbagai sektor, stake holders di daerah dan kewilayahan. Untuk mencegah, menanggulangi, dan/atau melakukan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan telah dilakukan dengan berbagai program antara lain: pengendalian pencemaran dan rehabilitasi lingkungan
Koreksi Anda