Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup. (2) Wewenang Penyidik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang dan/atau masyarakat tentang dugaan adanya tindak pidana lingkungan hidup; b. melakukan tindakan pertama pada saat berada di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukkan penyitaan barang bukti dan surat yang ada kaitan dengan tindak pidana; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. menghadirkan ahli guna mendukung pembuktian dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. melakukan penghentian penyidikan setelah melakukan gelar perkara dengan penyidik Polri, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya penyidik PPNS bersama penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan/atau i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. (3) Penydik PPNS dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melibatkan PPLHD dan/atau penyidik PPNS Provinsi dan/atau PPNS LH. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3), penyidik PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan ditempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan tersangka selanjutnya melaporkan hasilnya kepada Walikota dan/atau Gubernur. (5) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib ditandatangani oleh PPLHD dan/atau Penyidk PPNS Provinsi dan/atau Penyidik PPNS LH.
Koreksi Anda