Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan melalui litigasi di Pengadilan diajukan oleh pihak – pihak dengan gugatan ke Peradilan Umum dan/atau Peradilan Tata Usaha dalam wilayah hukumnya.
(2) Setiap orang atau sekolompok masyarakat korban pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan/atau organisasi lingkungan dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kota atas kesalahan, kelalaian dalam pemberian Ijin.
(3) Sekelompok masyarakat dan/atau organisasi lingkungan dapat mengajukan gugatan perwakilan atas nama kelompok masyarakat korban pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(4) Sekelompok masyarakat dan/atau organisasi lingkungan selain dapat mengajukan gugatan perwakilan sebagaimana dimaksud pada Pasal (3) juga dapat mengajukan gugatan kepada Pemerintah Daerah atas kesalahan, dalam pemberian ijin sehingga terjadi kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
