Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan kerja sama dan kemitraan yang saling menguntungkan dengan Pemerintah Daerah lain, masyarakat, pengusaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan pihak lainnya.
(2) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kepedulian pada lingkungan hidup.
Koreksi Anda
